Bandung, 17 Februari 2025 – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha (BPPU) menggelar pertemuan pembahasan addendum perjanjian sewa menyewa bangunan Gedung Sekolah Laboratorium di lingkungan UPI. Pertemuan ini berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Dormitory UPI, dengan tujuan untuk meninjau dan menyesuaikan ketentuan dalam perjanjian yang telah berjalan.
Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja sama dalam pemanfaatan bangunan Gedung Sekolah Laboratorium berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan keberlanjutan operasionalnya. Adapun addendum ini menjadi bagian dari upaya UPI dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan aset dan optimalisasi pemanfaatan fasilitas akademik di lingkungan universitas.
Kepala BPPU UPI, Amir Machmud, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi semua pihak dalam pembahasan ini. Ia berharap bahwa hasil diskusi dapat menghasilkan keputusan yang tepat demi keberlangsungan kerja sama yang saling menguntungkan. Dengan adanya pembaruan perjanjian ini, diharapkan kegiatan akademik di Sekolah Laboratorium UPI dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi civitas akademika serta masyarakat.
