BANDUNG — Menanggapi dinamika serta pertanyaan yang berkembang di kalangan civitas akademika terkait kebijakan perparkiran mahasiswa Tahun 2026, Direktorat Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberikan klarifikasi resmi. Pihak manajemen menegaskan bahwa fasilitas parkir sepeda motor bagi mahasiswa UPI tidak dikenakan biaya alias tetap GRATIS.
Penegasan ini dikeluarkan guna meluruskan persepsi publik serta memberikan kepastian informasi terkait implementasi Surat Edaran Rektor UPI Nomor 61 Tahun 2026 tentang tata kelola dan registrasi perparkiran di lingkungan kampus.
Kejelasan Biaya: Pencetakan Kartu Akses, Bukan Biaya Parkir
Direktorat Bisnis UPI memaparkan bahwa pembiayaan sebesar Rp20.000,00 yang diinformasikan dalam proses registrasi merupakan biaya pencetakan/pengadaan media kartu akses fisik perparkiran, dan bukan merupakan tarif langganan maupun retribusi parkir berkala.
Kartu akses khusus ini berfungsi sebagai alat autentikasi dan kontrol keamanan elektronik saat masuk maupun keluar gerbang parkir kampus. Melalui penggunaan kartu registrasi beridentitas resmi ini, setiap mahasiswa pengguna kendaraan roda dua mendapatkan hak akses penggunaan fasilitas parkir kampus secara gratis tanpa dipungut biaya operasional harian atau bulanan.
Komitmen Manajemen Ketertiban dan Keamanan Berkelanjutan
Langkah penerbitan kartu akses parkir ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Bisnis UPI dalam memodernisasi tata kelola perparkiran kampus berbasis teknologi. Selain memastikan transparansi layanan, integrasi sistem kartu akses ini ditujukan untuk meminimalkan potensi risiko pencurian kendaraan serta menciptakan suasana kampus yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh mahasiswa.
Direktorat Bisnis UPI mengimbau seluruh mahasiswa pengguna kendaraan roda dua untuk segera melakukan pendaftaran resmi guna mendapatkan kartu akses parkir tersebut agar mobilitas harian di lingkungan kampus dapat berjalan lancar.
