BANDUNG — Dalam upaya mewujudkan tata kelola transportasi internal yang tertib, aman, dan terintegrasi, Direktorat Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengimbau seluruh mahasiswa untuk segera melengkapi registrasi kendaraan bermotor yang digunakan di kawasan kampus.
Kebijakan layanan perparkiran mahasiswa UPI Tahun 2026 ini diterbitkan secara resmi merujuk pada Surat Edaran Rektor UPI Nomor 61 Tahun 2026. Langkah ini dirancang sebagai bentuk standardisasi sistem keamanan serta optimalisasi manajemen ruang parkir berbasis kartu registrasi khusus kendaraan.
Implementasi Kebijakan dan Manajemen Mobilitas Kampus
Melalui kebijakan ini, Direktorat Bisnis UPI memprioritaskan pembenahan sistem mobilitas kendaraan bermotor guna memastikan ketersediaan lahan parkir yang memadai dan proporsional bagi civitas akademika. Proses pendaftaran kendaraan mewajibkan setiap pemilik kendaraan menyertakan dokumen identitas resmi kendaraan sesuai regulasi operasional perparkiran kampus yang berlaku.
Dengan terdaftarnya seluruh kendaraan mahasiswa, pengelolaan arus lalu lintas di lingkungan kampus UPI diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan, risiko pencurian, serta kemacetan di titik-titik krusial area kampus.
Kemudahan Informasi dan Akses Registrasi
Direktorat Bisnis UPI meminta para mahasiswa untuk mencermati tahapan serta persyaratan registrasi yang telah dipublikasikan melalui media komunikasi resmi kampus. Kebijakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari unit pengelola aset kampus dalam menciptakan suasana akademis yang nyaman, rapi, dan teratur.
Informasi detail mengenai regulasi dan panduan teknis registrasi perparkiran mahasiswa UPI Tahun 2026 dapat diakses melalui portal resmi dit-bisnis.upi.edu serta kanal informasi Instagram @direktorat_bisnis.
